Senin, 24 Juni 2013

Keberadaan Politik Pembangunan Nasional terhadap Internasional



Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan dari pembangunan nasional sendiri adalah sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan juga pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawabb seluruh rakyat Indonesia. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegarauntuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi “aktor” yang berperan penting dalam politik internasional. Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization / Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya ungkin jauh lebih besar dari peran republik Indonesia. Transparancy International dalam indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hyper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Kebijakan umum pemerintah pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi informal dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 module utama yaitu module pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, module peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan module penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia. Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.

Keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain:
- Dalam bidang Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
- Dalam bidang Ekonomi dan Keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, accede to dan bantuan lain yang tidak mengikat;
- Dalam bidang Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, informal dan internasional;
- Dalam bidang Kemanusiaan : mengembangkan early notice complement di wilayah rawan bencana, meningkatkan genius office building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Sumber :

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A.    Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1.         Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Politea, yang akar katanya adalah Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian azas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik antara lain :
a.       Negara :    merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.        Kekuasaan : kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.        Pengambilan keputusan  : merupakan aspek utama dalam politik.
d.        Kebijakan umum             : kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.         Distribusi                         : Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

2.         Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “ the art of the general “  atau  seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkam peperangan. sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam) un tuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.



3.         Politik dan Stategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara



Dasar Pemikiran
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, sejak awal sejarahnya telah menunjukkan secara menyakinkan adanya kesadaran ruang (space counciousness), apakah itu ruang sebagai tempat hidup keluarganya ataupun ruang sebagai tempat mencari makan dan perburuan.  Kesadaran tersebut selalu terkait langsung atau tidak langsung pada kepentingan keamanan diri dan keluarganya dari setiap gangguan.
Dalam perkembangan selanjutnya ketika kelompok manusia memasyarakat menjadi clan, suku atau bangsa maka kesadaran ruang meningkat menjadi hubungan emosional antara ruang hidup tersebut dengan suku, clan atau bangsa yang mendiami ruang tersebut.  Kemudian dari itu, tatkala masyarakat bangsa menegara maka kesadaran ruang mewujud menjadi kesadaran akan kedaulatan, menjadi cita yang melembaga yang dibatasi oleh batas negara (boundary), dengan seperangkat hukum dan aparat penjamin keamanan dan kedaulatan (R.Raya Maran, 2001:48)

Berbagai clan, suku atau bangsa dapat bersepakat untuk menegara dalam satu negara bangsa (nation-state).  Kesepakatan demikian perlu didukung oleh satu commitment bersama diantara mereka yang bersepakat tidak hanya untuk mendirikan satu negara bangsa yang plural saja tetapi juga untuk menjaga kelangsungannya.  Commitment tersebut, antara lain, meliputi pandangan tentang diri dan lingkungannya yang berarti juga mengenai ruang negara serta tentang jati diri bangsa dan negaranya. 

Keteguhan setiap warganegara terhadap commitment yang telah dibuat oleh para pendiri negara akan sangat menentukan kelangsungan hidup negara bangsa yang bersangkutan.  Hal ini amat vital bagi eksistensi negara yang majemuk dan heterogen seperti Indonesia, dimana ciri heterogenitas itu ditandai adanya kaitan emosional dan historis antara suku bangsa dengan tanah adat atau tanah tempat tinggal nenek moyangnya.  Hal ini senada dengan anggapan Parangtopo (1993) yang mengartikulasi rasa kebangsaan sebagai tindak-tanduk kesadaran dan sikap yang memandang dirinya sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosialkultural yang disepakati bersama.

Pada masyarakat bangsa yang plural dan heterogen seperti itu sangat mudah muncul isu dan sentimen kedaerahan, separatisme dan sejenisnya, apabila tidak ada pemimpin dengan kepemimpinan yang kuat dan sanggup melaksanakan secara konsekuen dan berlanjut upaya nation and character building. Pemimpin yang baik adalah integrator yang handal yang tidak membiarkan pikiran masyarakat terkotak-kotak dengan alasan tertentu (S.P.Siagian,2003:71)

Sebaliknya pada masyarakat bangsa berciri majemuk akan tetapi homogen, seperti di Amerika Serikat, tidak ada kaitan historis dan emosional antara anggota masyarakat bangsa dengan wilayah tempat tinggal mereka seperti halnya di Indonesia sistem “melting pot” bisa diterapkan.  Sungguhpun demikian mereka tetap melaksanakan nation and character building disebabkan oleh adanya kenyataan bahwa generasi baru selalu muncul silih berganti dan tiap generasi diharapkan meneruskan commitment dari para pendiri negara.

Apapun juga rumusan atau isi dari commitment yang ada dapatlah dipastikan akan terdiri dari dua golongan/hal yaitu untuk menjaga integritas negara, termasuk didalamnya masalah kedaulatan, serta menjaga jatidiri bangsanya, apapun juga yang diartikan dengan jatidiri oleh masyarkat bangsanya.  Walaupun setiap bangsa memiliki ciri yang unik bagi jatidirinya, akan tetapi unsur kesatuan bangsa selalu berada didalamnya untuk menghindarkan bangsa yang bersangkutan dari terpecah belah (Ir.Soekarno:1962:21)
Dapatlah dipahami apabila di dalam upaya nation and character building penghayatan atas pentingnya memelihara/mengamankan integritas negara serta jatidiri bangsa merupakan bagian yang paling utama.  Dari sudut inilah Wawasan Nusantara yang mengandung message tentang berbagai kesatuan, untuk dapat dimengerti serta perlu diwujudkan mengingat ini merupakan rumusan verbal yang amat ringkas dari commitment para pendiri negara.
2.      Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Kaelan (2003:33) kata wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi, akar kata ini kemudian membentuk kata “mawas” yang berarti cara pandang atau cara melihat. Sedangkan kata Nusantara berasal dari kata “Nuca” (sebutan dalam sumpahnya Gadjah Mada) yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua indikator. Istilah Nusantara menggambarkan tentang kesatuan wilayah Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera.
Dengan demikian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD’45 sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
3.      Tujuan Wawasan Nusantara
a.       Tujuan  ke dalam ialah mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa Indonesia, khususnya di bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam
b.      Tujuan ke luar ialah mampu mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional Indonesia di dunia internasional terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni sesuai politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

4. Fungsi Wawasan Nusantara
1. Membentuk dan membina persatuan, kesatuam dan keutuhan Bangsa dan Negara melalui integrasi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Merupakan ajaran dasar yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan nasional pada aspek kesejahteraan dan aspek keamanan dalam upaya mencapai Tujuan Nasional.